Kisah Sahabat Muadz yang Ditagih Utang Sampai Tidak Sholat Jum'at

Daftar Isi
Kisah Sahabat Muadz yang Ditagih Utang Sampai Tidak Sholat Jum'at 


Pada saat ini seringkali kita menjumpai orang yang sedang menagih hutang. Melalui sosial media, banyak sekali unggahan orang yang sedang menagih hutang kepada orang yang meminjam uang, baik itu melalui bank atau personal. Namun sialnya, terkadang sampai jatuh tempo orang yang minjam belum mampu melunasinya. 


Situasi sulit semacam ini juga pernah dialami Sayyidina Mu’adz bin Jabal ra, sahabat Nabi Muhammad saw yang terkenal sangat cerdas dari klan Khazraj Madinah. 

Saat Utang Mu’adz bin Jabal Ditagih hingga Tidak Jumatan


Diriwayatkan, sahabat Mu’adz ra mempunyai utang emas satu uqiyah (setara 201 gram), atau sekitar 180 juta rupiah, kepada orang Yahudi bernama Yohana bin Maria. Sialnya, pada Jumat pagi, Yohana datang untuk menagihnya dan menunggunya di depan pintu rumah Mu’adz ra.

Mengetahui Yohana menghadangnya di depan pintu untuk menagih utang, Mu’adz ra pun bersembunyi di dalam rumah hingga tidak berangkat Jumatan. Hal ini tentu mengagetkan. Saat Jumatan, Nabi saw pun mencari-cari Mu’adz ra, mana orang ini kok tidak berangkat Jumatan ?..

Pada waktu berikutnya saat Nabi saw bertemu dengannya, beliau segera menegur Mu’adz ra:

“Apa yang mencegahmu dari berangkat Jumatan, hai Mu’adz?”

“Karena Yohana Nabi, —lalu Mu’adz ra meceritakan kisahnya—. Karenanya aku enggan keluar rumah khawatir Yohana menagihku. Sementara aku belum punya harta untuk melunasinya,” jawab Mu’adz ra secara jujur.

“Tidakkah kamu mau aku ajari, hai Mu’adz, beberapa kalimat yang bila kamu berdoa dengannya, andaikan kamu punya utang emas sepenuh bumi, niscaya Allah akan melunasinya darimu?” tanya Nabi saw setelah mendengar cerita Mu’adz ra.

“Ya Nabi,” jawab Mu’adz penuh semangat.

Kemudian Nabi saw mengajari Mu’adz untuk membaca Surat Ali Imran ayat 26-27 dan sebaris doa. (Ja’far bin Muhammad al-Mustaghfiri, Fadhâ'ilul Qur’ân, Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyah), halaman 216).

Posting Komentar

               
         
close
   
        Banner iklan disini