Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-hal Penting Harus Diketahui Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian Kerja

Proses mendapatkan pekerjaan itu tidak mudah. Namun jika sudah lolos seleksi dan diterima bekerja, tentu menjadi suatu kebanggaan tersendiri.

Apalagi bagi fresh graduate (lulusan baru) yang sudah berhasil mendapatkan pekerjaan harus paham informasi selanjutnya seperti apa. Salah satunya tentu menandatangani surat perjanjian kerja.

Apakah anda sudah paham jika nanti disodori lembaran surat yang harus ditandatangani harus bagaimana ?

Bagi kamu yang mulai bekerja atau akan bekerja, tentu penting untuk mengetahui bagaimana isi Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Melansir laman kompas, Surat Perjanjian Kerja atau SPK adalah surat yang menandai dimulainya hubungan kerja antara anda selaku karyawan dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.

SPK ini penting karena menyangkut atas pembagian hak dan kewajiban masing-masing, dan muatan hukum.

Dengan adanya surat perjanjian kerja, ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak dan juga kewajiban baik itu pekerja dan juga pengusaha.

Baca juga : 10 Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, sebulan 100 juta loh

Kontrak Kerja
Image by Pixabay

Jenis surat perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja dibuat berdasarkan jenisnya pekerjaannya. Di Indonesia sendiri ada dua jenis perjanjian kerja. Semua perjanjian kerja diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jangka waktu maksimal PKWT adalah maksimal tiga tahun. Perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang kontrak selama dua tahun.

PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Pemberi kerja tidak boleh melaksanakan perjanjian kerja tersebut untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.

Dalam PKWTT, karyawan direkrut pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Perusahaan akan menetapkan karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan atau dikenal juga dengan istilah probation.

Baca juga : 15 Tips Menjawab Pertanyaan Saat Interview Kerja

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja menjadi dasar hukum yang sah dan menjadi pedoman bagi karyawan dan perusahaan untuk menjalankan suatu pekerjaan.

Dalam pembuatan surat perjanjian kerja juga akan tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak selama melaksanakan hubungan kerja.

Dalam surat tersebut, sebagai karyawan anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini sebelum menandatangani surat perjanjian kerja.

1. Jabatan dan Lingkup Kerja

Biasanya pihak HRD akan menjelaskan kepada anda gambaran tentang pekerjaan yang akan anda lakukan. Walau begitu, saat diberikan SPK, bacalah dengan seksama untuk mengetahui tanggung jawab anda.

2. Upah dan Tunjangan

Pastikan dalam surat tersebut jumlah gaji tercantum jelas sesuai dengan kesepakatan antara anda dan perusahaan.

Perhatikan juga hak-hak di luar gaji seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).

3. Masa Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja

Hal ini sangat penting, terutama bila perjanjian kerja anda merupakan PKWT. Kamu perlu memperhatikan tanggal mulai kerja yang dicantumkan dan kapan tanggal berakhirnya masa kerja.

Selain itu, perhatikan juga mengenai pemutusan hubungan kerja. Baca juga mengenai hak apa saja yang akan anda dapat jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

4. Pelanggaran dan Sanksi

Bekerja artinya menyelesaikan tanggung jawab, tentunya ada sanksi yang ditetapkan oleh perusahaan bila anda tidak menyelesaikan tanggung jawab.

Hal ini juga tercantum dalam surat perjanjian kerja. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, perhatikan setiap poin yang menjelaskan tentang sanksi-sanksi apa saja yang akan anda dapatkan jika tidak disiplin atau melanggar ketentuan perusahaan.

Membaca bagian ini juga bisa membuat anda tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan supaya tidak merugikan diri sendiri yang berakhir pada pemecatan.

Baca juga artikel terkait lainnya :

Posting Komentar untuk "Hal-hal Penting Harus Diketahui Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian Kerja"