Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Upah Minimum ? Berikut Penjelasan dan Daftar UMP 2022

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.

Upah minimum kemudian dibagi menjadi : 
  • UMP (Upah Minimum Provinsi)  
  • UMK (Upah Minimum Kota).

UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota.


Setelah UMP ditetapkan oleh gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.

Apa itu Upah Minimum

Apa itu Upah Minimum ?


Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.

Dasar Hukum Upah Minimum


Dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021.

UMP 2022 tertinggi DKI Jakarta
Dari daftar sementara daerah yang sudah menetapkan, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp 4.452.724. Angka tersebut naik Rp 37.749 dari UMP 2021.

Sementara itu, Papua menjadi provinsi dengan UMP 2022 tertinggi kedua di Indonesia, yaitu mencapai Rp 3.561.932. UMP Papua tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.

Berikut daftar sementara provinsi dengan UMP 2022 tertinggi sampai terendah di Indonesia:


  • DKI Jakarta: Rp 4.452.724
  • Papua: Rp 3.561.932
  • Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  • Bangka Belitung: Rp 3.264.881
  • Papua Barat: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  • Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  • Kepulauan Riau: Rp 3.050 172
  • Kalimantan Utara: Rp 3.016.372
  • Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
  • Riau: Rp 2.938.564
  • Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
  • Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
  • Gorontalo: Rp 2.800.580
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
  • Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  • Jambi: Rp 2.649.034
  • Sumatera Utara: Rp 2.522.609
  • Bali: Rp 2.516.971
  • Sumatera Barat: Rp 2.512.539
  • Banten: Rp 2.501.203
  • Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
  • Sulawesi Tengah: 2.390.739
  • Bengkulu: Rp Rp. 2.238.094
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212
  • Jawa Timur: Rp 1.891.567
  • Jawa Barat: Rp 1.841.487
  • DIY: Rp 1.840.951
  • Jawa Tengah: Rp 1.813.011

Baca juga artikel terkait :

Posting Komentar untuk "Apa Itu Upah Minimum ? Berikut Penjelasan dan Daftar UMP 2022"