LORA FADIL SOSIALISASI 4 PILAR KEBANGSAAN

Daftar Isi
Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)Dapil JATIM III  H. Ach Fadil Muzakki Syah, S.Pd.I gelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika), Selasa (04/7/2023). 

Dalam pelaksanaannya peserta sosialisasi 4 Pilar tersebut berasal dari Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Santri. 
Lora Fadil mengungkapkan, kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan mendapatkan respon positif dari masyarakat. 


Lora Fadil menyatakan, bahwa kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan  merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat.
 
"Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara" katanya. 

Sedangkan lanjut Lora Fadik, dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C. 

Serta yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR. 

Posting Komentar

               
         
close
   
        Banner iklan disini